Prof. M Sa’id Ramadhan al-Buti

wk

Muhammad Sa’id ibn Ramadhan Umar al-Buti lahir pada tahun 1929 di desa Jilika, Turki, yang terletak di Pulau Butan di Anatolia Barat. Daerah yang menderita kebodohan dan kebutuhan akan kebudayaan dan pengetahuan. Ia anak kedua dan satu-satunya anak lelaki. Ayahnya seorang sarjana Kurdi Mulla Ramadhan al-Buti. Semua leluhurnya keluarga petani dan juga ayahnya, yang telah mempelajari ilmu-ilmu Islam atas kemauan ayahnya dan membangunkan tradisi kesarjanaan keluarganya. Ibunya seorang yang saleh. Ia melanjutkan tradisi itu dan dilanjutkan oleh putranya Muhammad Taufik Ramadan al-Buti. Ibunya telah melahirkan tiga anak putri dan semuanya mati muda, yang kemudian membuatnya jatuh sakit dan ia wafat ketika al Buti umur 13 tahun. Ketika itu keluarganya telah pindah dan tinggal di Damaskus.

Pada tahun 1934 keluarganya melarikan diri dari Turki untuk menghindari langkah-langkah sekularisasi yang dilakukan Kemal Ataturk, yang dikatakan al-Buti sebagai ‘menghina Islam’. Di Damaskus ia memulai belajar agama, bahasa Arab dan matematika di sekolah swasta Suq al-Saruja, sebuah kota lama di dekatnya, dan kemudian ia pada usia 11 tahun mempelajari al-Qur’an dan riwayat hidup Nabi saw di bawah bimbingan Syekh Hasan Habannakah dan Syekh al-Maradini di Masjid Jami’ Manjak di al-Midan. Ketika masjid itu diubah menjadi Institut Oriantasi Islam (Ma’had at Tawjih al-Islami) al-Buti mempelajari tafsir al-Qur’an, logika, retorika (pidato) dan prinsip-prinsip pokok hukum Islam (ushul fiqh) sampai tahun 1953. Namun waktu itu guru utamanya dan yang paling berpengaruh adalah ayahnya sendiri.

Ayahnya selalu membaca al-Qur’an, melakukan shalat tahajud, membaca dzikir dan wirid,  dan munajat, serta hidup wara dan zuhud. Ayahnya banyak melakukan ritual keagamaan meskipun ia rentan terhadap penyakit. Surat Yasin dibacanyanya pagi dan petang; setiap Senin dan Selasa pagi setelah shalat subuh ayahnya mengajak keluarganya untuk bersama-sama berzikir membaca tahlil laa ilaha illa Allah dan Allah masing-masing seratus kali, wirid lainnya, shalawat dan doa. Al-Buti pun mengamalkannya hingga saat ini.

Pada tahun 1956 ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas al-Azhar dengan ijazah guru Syari’ah dan diploma pendidikan. Mula-mula ia menjadi guru Syari’ah di sekolah menengah pertama dan di Dar Muallimin Ibtidaiyah di Homs. Karir akademisnya dimulai pada tahun 1961 ketika ia menjadi asisten di Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus yang baru didirikan. Pada tahun 1965 setelah al-Buti menyelesaikan gelar doktornya di Al-Azhar ia menjadi dosen dalam fiqh perbandingan dan studi agama di Universitas Damaskus. Ia juga menjabat Dekan Fakultas Syari’ah. Al-Buti adalah profesor di bidang hukum perbandingan pada Jurusan Fiqh dan Madzhab-madzhabnya.

Di Damaskus al-Buti juga menjalin silarurrahim dengan Syekh Mustafa as Siba’i yang ketika itu menjadi profesor hukum Islam di Universitas Damaskus. Ia tokoh Ikhwan Syria yang banyak menulis buku. Ia simpati terhadap gerakan Islam, namun ketika mereka melakukan tindakan kekerasan ia tidak setuju dan mengutuknya di televisi. Beberapa tahun kemudian ia semakin dekat dengan rezim Asad. Hal itu membuat kelompok gerakan Islam kecewa.

Yang banyak mempengaruhi perkembangan intelektualitasnya selain ayahnya, ialah gurunya Syekh Hasan Habannakah. Juga tokoh pemimpin spiritual Badi’ Zaman Sa’id Nursi sebagai aktivis politik dan agama yang beberapa kali ditangkap oleh pemerintahan Ottoman dan Republik. Al-Buti menerjemahkan otobiografinya dari bahasa Kurdi ke bahasa Arab dan ia menulis artikel tentang Sa’id Nursi.

Selain mengajar di Universitas Damaskus Syekh al-Buti banyak menulis buku dan berceramah di televisi dan radio. Tentang ijtihad kaum modernis ia berpendapat, tidak bisa diterima gagasan bahwa setiap orang semestinya memiliki hak untuk melakukan ijtihadnya sendiri. Sebaliknya, proses ijtihad menuntut pengetahuan yang dalam atas semua sumber yang relevan dan kemampuan untuk menerapkan aturan-aturan yang berasal dari teks-teks otoritatif untuk keadaan-keadaan modern.

Karya tulisnya sangat beragam. Di antaranya, lebih dari dua puluh jilid risalahnya telah terbit, pamflet, ratusan petunjuk, kuliah, dan ceramah agama di masjid yang direkam tim pemuda Muslim. Judul buku Muhadarat fi Fiqh al-Muqarin; Fiqh Sirah Nabawiyah dan sebagainya.

Buku Fiqh Sirah Nabawiyah telah diterjemahkan  ke dalam bahasa Indonesia.

Dalam buku Sirah Nabawiyah itu Syekh Al-Buti menulis: bahwa tujuan mengkaji Sirah Nabawiyah bukan hanya untuk mengetahui berbagai peristiwa sejarah dan tidak sepatutnya kita mengagap itu termasuk kajian sejarah sebagaimana kajian tentang hidup seorang khalifah atau suatu periode sejarah yang telah lalu. Tujuannya ialah agar setiap Muslim memperoleh gambaran tentang hakikat Islam secara paripurna yang tercermin di dalam kehidupan Nabi Muhammad Saw. Sesudah ia dipahami secara kosepsional sebagai prinsip, kaidah dan hukum. Sirah Nabawiyah merupakan upaya penerapan yang bertujuan untuk memperjelas hakikat Islam secara utuh dalam keteladanannya yang tertinggi.

Juga ia mengeritik orientalis Gibb: “Kita tidak bisa menolak sama sekali pemikiran tentang adanya bukti-bukti kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam yang beraneka ragam, seperti fenomena wahyu, mukjizat al-Qur’an, dan fenomena kesucian dakwahnya dengan dakwah para Nabi terdahulu bersama sejumlah sifat dan akhlaqnya, hanya kita harus menerima hipotesis bahwa Muhammad bukan Nabi.

Perlu diketahui bahwa orang-orang yang mengeluarkan tuduhan semacam ini tidak memiliki bukti dan dalil-dalil sama sekali. Mereka hanya mengemukakan lontaran-lontaran pemikiran yang tidak ilmiah sama sekali.

Jika Anda memerlukan contohnya, bacalah buku Sistem Pemikiran Agama yang ditulis oleh seorang orientalis Inggris terkenal bernama HAR Gibb. Dalam buku ini, Anda dapat mencium fanatisme buta terhadap orang-orang tersebut, fanatisme aneh yang saling mendorong seseorang untuk menghindari faktor-faktor kehormatannya sendiri dan berlagak bodoh terhadap segudang dalil dan bukti yang nyata, hanya supaya tidak memaksanya untuk menerimanya.

Sistem pemikiran di dalam agama, menurut pandangan Gibb, tidaklah berbeda dengan berbagai kepercayaan pemikiran-pemikiran transendental yang ada dalam diri bangsa Arab. Muhammad telah merenungkannya kemudian mengubah bagian-bagian yang diubahnya. Untuk hal-hal yang tidak dapat dihindarinya, dia telah menutupinya dengan “kain” agama Islam. Ia juga tidak lupa dengan mendukungnya dengan suatu kerangka pemikiran dan sikap-sikap yang cocok. Di sinilah dia menghadapi kemuskilan besar. Dia ingin membangun kehidupan agama ini bukan hanya untuk bangsa Arab, melainkan untuk semua bangsa dan umat. Karena itu, dia tegakkan agama ini dalam sistem al-Qur’an. Itulah pemikiran Gibb di dalam bukunya tersebut. Jika And abaca bukunya dari awal sampai akhir, Anda tidak akan menemukan suatu argument pun yang dikemukakannya. Jika Anda perhatikan pendapat yang dilontarkannya, Anda tidak meragukan lagi bahwa pada waktu menulis, dia telah membesituakan segala potensi intelektualnya dan sebagai gantinya, di gunakan daya khayalnya sepuas-puasnya.

Tampaknya, ketika menuliskan pengantar terjemahan Arabnya, dia telah membayangkan bagaimana para pembaca akan menyerang pemikiran-pemikirannya yang telah menghina Islam tersebut. Karena itu, ia berkelit dengan mengatakan, “Sesungguhnya, pemikiran-pemikiran yang terknadung dalam buku ini bukanlah hasil pemikiran penulis, melainkan pemikiran yang sebelum ini telah dikemukakan oleh para pemikir dan kaum Muslimin yang terlalu banyak untuk di sini. Akan tetapi, cukup saya sebutkan salah seorang di antara mereka, yaitu Syekh Syah Waliyullah ad-Dahlawi.

Gibb kemudian mengutip suatu nash dari kitab Syekh Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Hujjatullah al-Balighah (1: 122). Tampaknya, dia menyangka tak seorang pun dari pembaca akan memerika teks kitab tersebut lalu dengan sengaja dia ubah dan palsukan. Berikut teks yang telah diubah dan dipalsukan oleh Gibb.

“Sesungguhnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam diutus dalam suatu bi’tsah yang meliputi bi’tsah lainnya. Yang pertama kepada bani Israel. Bi’tsah ini mengharuskan agar materi syariatnya berupa syiar-syiar cara ibadah dan segi-segi kemanfaatan yang ada pada mereka. Hal ini karena syariat hanyalah merupakan perbaikan terhadap apa yang ada pada mereka, bukan pembebanan dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui sama sekali.” (Gibb, h. 58)

Padahal teks yang terdapat di dalam Hujjatullah al-Balighah secara utuh adalah sebagai berikut:

“Ketahuilah bahwa Nabi Muhammad diutus dengan membawa hanifiyah Isma’il untuk meluruskan kebengkokannya, membersihkan kepalsuannya, dan memancarkan sinarnya. Firman Allah, Millah orang tuamu Ibrahim. Karena itu, dasar-dasar millah tersebut harus diterima dan sunnah-sunnahnya harus ditetapkan. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam diutus pada suatu kaum yang masih terdapat pada mereka sisa sunnah yang terpimpin. Jadi, tidak perlu mengubahnya atau menggantinya, bahkan wajib meletakkannya karena hal itu lebih disukai oleh mereka dan lebih kuat bila dijadikan hujjah atas mereka. Anak-anak keturunan Isma’il mewarisi ajaran bapak mereka (Isma’il)”  (Sirah Nabawiyah, h. 26-28)

Berkaitan sejarah:

“Mungkin Anda akan melihat suatu bangsa yang secara material berdiri tegar dalam puncak kemajuannya, padahal sistem sosial dan akhlaknya tidak benar, sesungguhnya bangsa ini sedang berjalan dengan cepat menuju kehancurannya. Mungkin Anda tidak akan melihat dan merasakan “perjalanan yang cepat” ini karena pendeknya umur manusia dibandingkan dengan umur sejarah dan generasi. Perjalanan seperti ini hanya dapat dilihat oleh “mata sejarah” yang tidak pernah tidur, bukan oleh mata manusia yang picik dan terbatas.

…juga Anda akan melihat suatu bangsa yang tidak pernah segan-segan mengorbankan segala kekuatannya demi mempertahankan aqidah yang benar dan membangun sistem sosial yang sehat, tetapi tidak lama kemuadian bangsa pemilik aqidah yang benar dan sistem sosial yang sehat ini berhasil mengembalikan negerinya yang hilang dan harta kekayaannya yang dirampok, bahkan kekuatannya kembali jauh lebih kuat dari sebelumnya.” (Sirah Nabawiyah, h. 111)

Tentang politik ia menulis:

“Akan tetapi, janganlah Anda menamakan hal ini dengan istilah demokrasi dalam perilaku dan pemerintahan. Prinsip persamaan dan keadilan ini sama sekali tidak dapat dipersamakan dengan demokrasi manapun karena sumber keadilan dan persamaan dalam Islam adalah ‘ubudiyah kepada Allah yang merupakan kewajiban seluruh manusia. Sementara itu, sumber demokrasi ialah pendapat mayoritas atau “mempertuhankan” pendapat mayoritas atas orang lain betapapun wujud dan pendapat tersebut.

Karena itu, syariat Islam tidak pernah memberikan hak istimewa kepada golongan atau orang tertentu betapapun motivasi dan sebabnya karena sifat ‘ubudiyah (kehambaan kepada Allah) telah meleburkan dan menghapuskan semua itu.” (Sirah Nabawiyah, 316)

Syekh al-Buti meninggal pada 21 Maret 2013 di masjid al-Iman Suriah ketika memberikan ceramah oleh serangan bom.

19-9-2022

________

Sumber: Dr. Muhammad Said Ramadan al-Buti (2006); John Cooper ed. dkk. (2006)

Iklan

Tentang luaydpk

on history..... "masa kini dan masa lampau akan muncul di masa depan..." ts eliot (the present and the past will appear in the future)
Pos ini dipublikasikan di Belajar Sejarah, sejarah dan tag , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s